BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang berperan penting dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi, sehingga dapat bekerja dengan lebih produktif tanpa khawatir terhadap ketidakpastian di masa depan. Mengingat pentingnya jaminan sosial ini, pemerintah dan instansi terkait merancang khusus hingga proses pendaftaran anggota perlindungan ketenagakerjaan dibuat dalam berbagai metode.

Jaminan sosial ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, program jaminan sosial hadir untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja. Salah satu program yang telah dikenal luas adalah BPJS Ketenagakerjaan, yang berperan penting dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko di dunia kerja.

Meskipun manfaat dari jaminan sosial ini sangat penting, ternyata ada beberapa informasi yang beredar terkait BPJS Ketenagakerjaan, apa saja mitosnya? Simak penjelasannya di sini agar tidak salah paham.

 

 1. Hanya untuk Pekerja Kantoran Saja

Banyak yang masih beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran, hal ini tentu adalah mitos. Padahal, faktanya BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pekerja penerima bukan upah (BPU), seperti pedagang, pengemudi ojek, petani, nelayan, hingga pekerja lepas lainnya. Dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, mereka tetap bisa mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja, sehingga lebih aman dan tenang dalam menjalankan profesinya.

 

 2. Saldo JHT Hanya Dapat Dicairkan Ketika Pensiun

Banyak yang beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah memasuki usia pensiun. Padahal, faktanya peserta dapat mencairkan saldo JHT sebagian, yaitu sebesar 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah, dengan syarat tertentu. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam mengelola dana mereka sesuai dengan kebutuhan sebelum masa pensiun tiba.

 

 3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mahal

Mitos berikut yang banyak beredar di masyarakat adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan terlalu mahal dan membebani peserta. Padahal, faktanya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), iuran bulanan sangat terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan. Dengan biaya tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman.

 

 4. BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua program yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ekonomi, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Sementara BPJS Kesehatan berfokus pada layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

 

Dengan memahami fakta sebenarnya tentang BPJS Ketenagakerjaan, kita dapat lebih menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Jangan sampai terpengaruh oleh mitos yang beredar, karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan di dunia kerja. Mari lindungi diri dan masa depan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan! 

 

 

Source:

https://www.suaramerdeka.com/ekonomi/047653786/3-mitos-bpjs-ketenagakerjaan-yang-tidak-boleh-dipercaya-simak-penjelasannya#google_vignette

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *